Tanpa kita sadari dalam kehidupan keluarga tidak jarang
para suami melakukan tindakan yang menyimpang dari ketentuan Allah SWT dan
telah melanggar hak-hak isterinya. Oleh karena itu perlu sekali para suami
mengetahui perbuatan-perbuatan yang oleh islam dikategorikan sebagai tindakan
durhaka terhadap istri adapun beberapa perilaku yang sering suami lakukan
adalah sebagai berikut :
1. Menjadikan Istri Sebagai Pemimpin Rumah Tangga
Dari Abu Bakrah,ia berkata:”Rasulullah saw.bersabda:
‘tidak akan beruntung suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita.’ “(HR.Ahmad
n0.19612 CD,Bukhari,Tirmidzi,dan Nasa’i)
Rasul menyampaikan bahwa suatu kaum (termasuk
didalamnya suami)tidak akan pernah memperoleh kejayaan atau keberuntungan bila
menjadikan seorang wanita (termasuk istri)menjadi seorang pemimpin. bentuk
ketidak beruntungan ini adalah hilangnya wibawa suami sehingga memberi peluang
untuk istri berlaku sesukanya dalam mengatur rumah tangga tanpa memperdulikan
pendapat suami(istilah kerennya IPSTI=ikatan Para Suami Takut Istri). menyuruh
istri mencari nafkah dan mengatur urusan rumah tangga termasuk menjadikan istri
sebagai pemimpin.suami yang berbuat demikian berarti melaknggar ketentuan yang
ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.beberapa faktor pentebab kedurhakaan ini:
suami seorang pemalas yang enggan memikul tanggung
jawab sebagai kepala rumah tangga.
suami telah uzdur sehingga tidak bisa menjalankan tugas
dan kewajibannya sebagai pemimpin rumah tangga
suami terlalu sibuk dengan pekerjaannya dan hobinya
sehingga tidak bisa mengurus kepentingan keluarga selain hanya membaeri uang
belanja. tanggung jawab suami tidak hanya member nafkah, tapi juga harus
membimbing isri dan anak anak dalam pembinaan akhlaq,aqidah,dan pergaulan
sehari hari.
mengingat besarnya tanggung jawab dan akibat yang
ditimbulkan akibat kedurhakaan ini,suami wajib menghindari perbuatan
tersebut.dan segera meminta maaf terhadap Istri dan bertaobat kepada Allah SWT.
2. Menelantarkan Belanja Istri
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr,ia berkata:”Rasululluah
bersabda:’seseorang cukup dipandang berdosa bila ia menelantarkan belanja orang
yang menjadi tanggung jawabnya.’” (HR.Abu Dawud no.1442 CD,Muslim,Ahmad,dan
Thabarani)
hadist tersebut menerangkan bahawa suami yang
menelantarkan belanja istri dan anaknya berarti telah melakukan dosa.seorang
majikan yang menelanrtarkan gaji karyawannya sehingga merekan tidak bisa
memenuhi kebutuhannya juga dikatakan dosa.Begitu juga seorang pemimpin yang menelantarkan
kebutuhan rakyatnya,maka ia berdosa.
Sudah menjadi ketetapan jika suami harus memberikan
belanja kepada istri missal untuk makan minum,pakaian,dll sesuai dengan tingkat
kemampuannya.bila tidak maka suami telah durhaka terhadap istrinya.
Dari”Asyah ra,bahwa Hindun binti Utbah pernah
berkata:’Wahai Rasulullah,sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir dan
tidak mau memberikan kepadaku belanja yang cukup untuk aku dan anakku,sehingga
terpaksa aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya.”beliau
besabda:’Ambillah sekadar cukup untuk dirimu dan anakmu dengan wajar.”
(HR.Bukhari no.4945 CD,Muslim,Nasa’i,Abu dawud,Ibnu Majah,Ahmad,dan Darimi)
Hadist ini menerangkan bahwa istri yang diberi nafkah
tidak sesuai dengan kebutuhannya padahal mempunyai harta yang cukup maka
diperbolehkan mengambil sendiri harta itu tanpa sepengetahuan suaminya sekadar
untuk memenuhi kebutuhannya dan anaknya secara wajar. Suami yang melakukan
kedurhakaan ini mungkin disebabkan oleh :
Suami kesal terhadap sikap boros istrinya,menurutnya
istri tidak dapat mengatur keuangan dengan baik sehingga suami melakukan
tindakan seperti itu. Tindakan tersebut tidak benar,jka suami melihat istrinya
boros,tindakan pengajarannya tidak dengan mengabaikan belanja istri tapi dengan
cara lain yang sekiranya tanpa mengabaikan tanggung jawab suami terhadap istri
Suami punya selingkuhan,sehingga lupa akan istrinya dan
keluarganya
Suami lebih mementingkan kegemarannya sendiri(egois)
Istri punya penghasilan sendiri jadi suami beranggapan
tidak perlu lagi memberi uang belanja sendiri
Suami lebih mementingkan saudaranya. Hal ini sungguh
kesalahan yang besar karena orang yang wajib ditanggungnya adalah orang tuanya,
istri dan anaknya, bukan saudaranya.
Suami hendaknya menyadari bahwa selama ia menelantarkan
belanja istri,selama itulah ia berdosa kepada istrinya. Oleh karena itu ia
wajib meminta maaf kepada istrinya dan selanjutnya bertaubet kepada Allah. Ia
wajib menyadari bahwa tidak membelanjai istri termsuk mendurhakai Allah SWT.
Dosanya tidak hanya kepada istri tapi juga terhadap Allah SWT.
3. Tidak Memberi Tempat Tinggal Yang Aman
“Tempatkanlah mereka(para istri)di tempat kalian
bertempat tinggal menurut kemampuan kalian dan janganlah menyusahkan mereka
untuk menyempitkan(hati) mereka. Jika mereka(istri yang di thalaq) itu sedang
hamil,berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan…”
(QS.Ath-Thalaaq(65):6)
Allah menjelaskan untuk para suami yang menceraikan
istrinya diwajibkan untuk tetap memberikan tempat tinggal untuknya selama masa
iddah dan tidak boleh mengurangi belanja istrinya atau mengusirnya dari rumah
karena ingin menyusahkan hatinya atau memaksanya mengembalikan harta yang pernah
diberikan kepadanya atau tujuan lain. Jika mantan istrinya yang masih dalam
masa iddah saja harus mendapatkan hak nafkan dan tempat tinggal yang baik,maka
lebih utama dan lebih wajib lagi bagi istri sahnya untuk mendapatkan perlakuan
yang lebih baik dari pada itu.
4. Tidak Melunasi Mahar
Dari Maimun Al-Kurady,dari bapaknya,ia berkata:”saya
mendengar nabi saw.(bersabda):’siapa saja laki laki yang menikahi seorang
perempuan dengan mahar sedikit atau banyak,tetapi dalam hatinya bermaksud tidak
akan menunaikan apa yang menjadi hak perempuan itu,berarti ia telah
mengacuhkannya. Bila ia mati sebelum menunaikan hak perempuan itu,kelakpada
hari kiamat ia akan bertemu dengan Allah sebagai orang yang fasiq…’”
(HR.Thabarani,Al-Mu;jamul,Ausath II/237/1851 CD)
Menurut Hadist ini seorang suami yang telah menetapkan
mahar untuk istrinya,tetapi kemudian tidak membayarkan mahar yang dijanjikan
kepada istrinya,berarti menipu atau mengicuh istrinya. Jika ia tidak memiliki
mahar maka ia boleh mengutang kepada istrinya. Dalam QS.Al-Baqarah(2):237
menerangkan bahwa “jika kalian menceraikan istri istri kalian sebelum kalian
bercampur dengan mereka,padahal kalian sudah menentukan maharnya,bayarlah
separuh dari mahar yang telah kalian tentukan itu,kecuali jika istri istri
kalian itu telah memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan
nikah. Pemberian maaf kalian itu adalah lebih dekat kepada taqwa. Janganlah
kalian melupakan kebaikan antara sesama kalian.sesungguhnya Allah maha melihat
apa yang kalian kerjakan.”.
Suami yang berutang mahar kepada istrinya dengan niat tidak
akan melunasinya harus mempertanggung jawabkannya di akhirat kelak. Suami yang
tidak melunasi maharnya mungkin sekali disebabkan oleh faktor faktor :
Suami beranggapan bahwa mahar sudah tidak perlu lagi ia
berikan karena sekarang sudah menjadi satu keluarga,menurutnya tidak ada
perhitungan hutang piutang bagi orang yang sudah terikat dalam hubungan suami
istri.
Istri tidak pernah menagih sehingga suami beranggapan
istri tidak lagi memerlukannya
Apapun alasan yang menjadikan dasar untuk suami
melakukan kedurhakaan ini tetap tidak dibenarkan. Karena segala macam utang
wajib dilunasi baik oleh suami maupun istri dan untuk melunasinya tidak perlu
menunggu ditagih.
5. Menarik Mahar Tanpa Keridhaan Istri
(20)“jika kalian (para suami) ingin mengganti istri dengan
istri yang lain,sedang kalian telah memberikan kepada salah seorang diantara
mereka itu mahar yang banyak,janganlah kalian mengambilnya kembali sedikitpun.
Apakah kalian kalian akan mengambilnya kembali dengan cara cara yang licik dan
dosa yang nyata?(21)Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali,sedangkan kalian
satu dengan lainnya sudah saling bercampur (sebagai suami istri) dan mereka (
istri istri kalian) telah membuat perjanjian yang kokoh dngan
kalian,”(QS.An-Nisaa’(4):20-21)
Ayat tersebut dengan teas mencela suami yang memnta
atau menarik kembali mahar yang telah diberikan kepada istrinya,baik sebagian
maupun seluruhnya. Tujuan islam menetapkan mahar dalam perkawinan adalah untuk
menghormati kedudukan istri yang pada jaman sebelum islam tidak mendapatkan hak
untuk memiliki dan menguasai harta kekayaan apapun,baik dari orang tuanya
maupun suaminya. Disamping itu mahar merupakan lambing kekuasaan perempuan yang
diberikan oleh islam untuk menentukan pilihan atas laki laki yang akan
mempersuntingnya.faktor yang menyebabkan suami melakukan tindakan ini mungkin
disebabkan oleh :
Suami kesal atas perlakuan dan pelayanan istrinya yang
dianggapnya tidak sesuai dengan harapanya.cara ini jelas salah karena suami
hendaknya menasehati dengan cara cara yang sudah ditetapkan dalam syari’at
islam
Suami hendak mendapatkan modal kerja.jika ini terjadi
suami hendaknya meminta ijin kepada istrinya dan jika istri menolak maka tidak
boleh mengambilnya secara paksa
Suami ingin menikah lagi.tindakan ini jug tidak benar karena
suamin harus mengetahui bahwa istri juga punya hak untuk tidak dimadu
Suami yang terlanjur menarik maharnya hendaknya segera
meminta maaf kepada istriya dan memohon ampun kepada Allah SWT.
6. Melanggar Persyaratan Istri
“hai orang orang yang beriman,penuhilah janji janji
kalian..”(QS.Al-Maaidah(5):1)
“Dari Uqbah bin “Amir ra,ia berkata:”Rasulullah saw
bersabda:’Syarat yang palling berhak untuk kalian penuhi ialah syarat yang
menjadikan kalian halal berwenggama dengan istri kalian.’”(HR.Bukhari no 2520
CD,Muslim,Tirmidzi,Abu Dawud,Ibnu Majah,Ahmad dan Darimi)
Allah memerintahkan orang orang yang beriman untuk
memenuhi janji yang dibuatnya dengan orang orang yang terlibat dengan
perjanjian. Dalam Hadist tersebut Rasulullah saw menerangkan suami istri harus
memenuhi perjanjian yang telah dibuatnya,bahkan perjanjian seperti itu paling
patut dipenuhi dengan sebaik baiknya. Islam membenarkan pemberian syarat yang
diajukan oleh pihak istri maupun keluarga istriselama tidak bertentangan dengan
syariat islam kepada calon suami.
7. Mengabaikan Kebutuhan Seksual Istri
Dari anas ra,Nabi saw bersabda:”jika seseorang diantara
kalian bersenggama dengan istrinya,hendaklah ia melakukannya dengan penuh
kesungguhan. Selanjutnya, bila ia telah menyelesaikan kebutuhannya (mendapat
kepuasan) sebelum istrinya mendapatkan kepuasan, janganlah ia buru buru
(mencabut penisnya) sampai istrinya menemukan kepuasan.”(HR.’Abdur Razzaq dan
Abu Ya’la, Jami’ Kabir II/19/1233)
Rasullullah saw bersabda:”janganlah sekali kali
seseorang diantara kalian menyenggamai istrinya seperti seekor
hewanbersenggama,tetapi hendaklah ada pendahuluan diantara keduanya.’ada yang
bertanya”apakah pendahuluan itu?”beliau bersabda :”ciuman dan ucapan
(romantis).” (HR Abu Syaikh)
Memenuhi kebutuhan seksual istri yaitu mengusahakan
agar istri mendapatkan kepuasan sebagaimana yang suami dapatkan. Bagaimanapun
caranya (minum jamu kek, olah raga kek,minum obat kuat kek atow ke make rot )
pokoknya suami harus berusaha dan memperhatikan kebutuhan seksual istri dan
tidak boleh mengabaikannya karena berarti melanggar perintah agama.
8. Menyenggamai Istri Saat Haidh
“mereka bertanya kepadamu tentang haidh, katakanlah:’
haidh itu adalah suatu kotoran.’ Oleh karena itu,hendaklah kalian menjauhkan
dirindari wanita pada waktu haidh dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum
mereka bersuci. Apabila mereka telah suci,campurilah mereka ditempat yang
diperintahkan Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang
bertaubat dan menyukai orang orang yang menyucikan diri.” (QS
Al-Baqarah(2):222)
Wanita yang sedang haidh berada dalam keadaan
sakit.maksudnya ialah mengalami keadaan yang membuat kesehatannya terganggu
karena keluarnya darah kotor dari dalam rahimnya.. menyenggamai istri saat
haidh adalah suatu perbuatan yang dilarang karena sama halnya dengan
menyakitinya dan merupakan suatu tindakan yang mengganggu keselamatannya. Di
sebut darah kotor karena didalamnya terkandung bibit penyakit yang jika dipaksa
melakukan hubungan sekseual bakteri baketri tersebut tidak hanya menjangkiti
milik istri tapi juga milik laki laki juga ikut terserang. Lagi pula apa nggak
ngerasa jijik apa?selain itu wanita yang dalam keadaan nifas uga dilarang utnuk
disetubuhikaren menurut ahli bagian dalam dari alat vitalnya terluka jadi tidak
memungkinkan untuk diajak bersetubuh. Dalam kehidupan berumah tangga bukan
tidak mungkin suami melakukan tindakan ini. Hal ini mungkin dilakukan
dikarenakan :
Suami tidak bisa menahan diri (hypersex) untuk tidak
bercampur dengan istrinya
Suami ingin melakukan keluarga berencana.melakukan KB
boleh tapi tidak dengan cara ini.
Sungguh berdosa bagi suami yang melakukan perbuatan
keji yang menyakiti dirinya dan istrinya.
9. Menyenggamai Istri lewat Duburnya
Dari Ibnu Abbas, ia berkata:”’Umar (Ibnu Khaththa)
datang kepada Rosulullah saw.,ia bertanya:’Ya Rosullullah, saya telah binasa.’
Beliau bertanya:’apa yang menyebabkan kamu binasa?’ Ia menjawab:’semalam saya
telah membalik posisi istriku.’akan tetapi beliau tidak menjawab
sedikitpun,lalu turun kepada Rosulullah saw ayat.’istri kalian adalah lading
bagi kalian,maka datangilah lading kalian dimana dan kapan saja kalian
kehendaki.’(selanjutnya Beliau bersabda:’Datangilah dari depan atau
belakang,tetapi jauhilah dubur dan ketika haidh.’”( HR Tarmidzi no.2906)
Perbuatan menyenggamai istri pada duburnya merupakan
tindakan yang membinasakan pribadi muslim,srtiap suami muslim wajib
menjauhinya,karena hal ini merupakan tindakan yang dimurkai oleh Allah dan
merupakan kedurhakaan terhadap istri.
10. Menyebarkan Rahasia Hubungan Dengan Istri
Hubungan suami istri haruslah dilakukan ditempat yang
tidak terlihat orang lain,bahkan suaranya pun tak boleh terdengar orang lain.
Suami istri wajib menjaga kehormatan masing masing apalagi dihadapan orang
lain. Suai yang menyebarkan rahasia diri dan istrinya ketika bersenggama
berarti telah melakukan perbuatan durhaka terhadap istri.
11. Menuduh Istri Berzina
(6) “dan orang orang yang menuduh istri mereka
berzina,padahal mereka tidak mempunyai saksi saksi selain diri mereka
sendiri,maka kesaksian satu orang dari meeka adalah bersumpah empat kalli
dengan nama Allah bahwa sesungguhnya dia adalah termasuk orang orang yang
benar(dalam tuduhannya) (7) dan kelima kalinya(ia mengucapkan) bahwa laknat
Allah akan menimpa dirinyajika ternyata ia tergolong orang orang yang
berdusta.” (QS.An-Nuur (24):6-7)
Ayat tersebut memberi ketentuan untuk melindungi istri
dari tuduhan suami. Karena tuduhan itu dapat merusak kehormatan dan harga diri
istri. Oleh karena itu,perlu dilakukan pengaturan ketat agar suami tidak
sembarangan menuduh istrinya berzina tanpa bukti yang dipertanggung jawabkan
menurut syari;at Islam.
12. Memeras Istri
“ …dan janganlah kalian menerukan ikatan pernikahan
dengan mereka(istri-istri) guna menyusahkan mereka. Barang siapa berbuat
demikian, maka sungguh dia telah menganiaya dirinya sendiri…”
(QS.Al-Baqarah(2):231)
Motif yang menyebabkan suami tega melakukan perbuatan
tercela ini mungkin adalah sebagai berikut :
Suami bermaksud mendapatkan harta istri melalui
permintaan cerai istri,karena dalam islam jika istri minta cerai suami berhak
mengambil kembali maharnya atau minta tebusan istri
Suami ingin menikah lagi, jadi membuat tipu daya agar
istri tidak tahan lalu minta cerai
Suami ingin hidup enak tanpa bekerja keras.
13. Merusak Martabat Istri
Dari mu’awiyah Al-Qusrayiri,ia berkata:”saya pernah
datang kepada Rosulullah saw.’ Ia berkata lagi:’saya lalu bertanya:’Ya
Rosulullah,apa saja yang engkau perintahkan(untuk kami perbuat)terhadap
istri-istri kami?’Beliau bersabda:’…janganlah kalian memukul dan janganlah kalian
menjelek-jelekan mereka.’” (HR Abu Dawud no 1832)
Nabi saw melarang para suami menjelek jelekan atau
merendahkan martabat istri. Suami dilarang menggunakan kata yang bernada
merendahkandan menghina martabat istri baik di hadapannya maupun dihadapan orang
lain. Walaupun istri berasal dari kdeluarga yang lebih rendah status ekonominya
dibanding dirinya.
Adapun tindakan tindakan tercela suami terhadap istri
yang lainnya yang tidak sempat dante jabarkan diblog ini karena memang waktunya
tidak cukup jika semua dijabarkan satu persatu. Adalah sebagai berikut :
14. Memukul (Tanpa Peringatan Terlebih Dahulu)
15. Menyenangkan Hati Istri Dengan Melanggar Agama
16. Mengajak Istri Berbuat Dosa
17. Memadu Istri Dengan Saudari Atau Bibinya
18. Berat Sebelah Dalam Menggilir Istri
19. Menceraikan Istri Solehah
20. Mengusir Istri Dari rumah
Demikianlah beberapa perbuatan tercela yang dibenci
Oleh Allah SWT dan merupakan kedurhakaan terhadap istri yang jika para suami
langgar maka rahmat dan nikmat Allah tidak akan mereka rasakan.
Semoga Bermanfaat.
Sumber :www.kabarmuslimah.com
Perilaku-perilaku Durhaka Suami Terhadap Istri Yang Dibenci Allah
4/
5
Oleh
baca
